Training (TKPK) Tenaga Kerja Pada Ketinggian tingkat 1 - dilakukan sebagai persyaratan penerimaan kerja pada ketinggian. Karena pekerjaan yang dilakukan memiliki potensi kecelakaan seperti jatuh dan juga potensi kerugian. Untuk pedoman penyelenggaraan pelatihan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) sudah diatur dalam peraturan menteri ketenagaraan RI No.9 tahun 2016. Penyelenggaraan pekerjaan diketinggian diwajibkan untuk memperkerjakan pekerja yang sudah mengerti K3 pada ketinggian, maka dari itu setiap pekerja harus memiliki sertifikasi TKPK.
Perbedaan sertifikasi TKPK dan TKBT :
1. TKPK
Sertifikasi TKPK diberikan kepada pekerja ketinggian dengan berbagai kondisi termasuk menggunakan akses tali, baik ada alas dasar muapun tidak ada alas dasar. TKPK mencakup semua jenis pekerjaan ketinggian, termasuk di dalamnya TKBT.
2.TKBT
Sertifikasi TKBT diberikan kepada pekerja ketinggian yang menggunakan alas dasar kerja atau tempat pijakan kaki. Biasanya pekerjaannya menggunakan gondola, scafolding, perancah dan tidak sampai memanjat tower, tiang dan tidak bergelantungan di tali.
Tujuan training TKPK 1
Pembinaan ini bertujuan sebagai pedoman untuk pencegahan kecelakaan fatal yang terjadi dalam bekerja diketinggian. Mulai dari melatih keterampilan, pembentukan sikap kerja berdasarkan K3 pada unit kerja diketinggian
Materi training TKPK 1
- Per UU K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
- Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali
- Simpul dan angkur dasar
- Pengetahuan kondisi ketidak tahanan tergantung dan penanganannya
- Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh dalam akses tali
- Pemilihan, pemeriksaan dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai
- Teknik manuver pergerakan tali
- Teknik pemanjatan pada struktur
- Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun
- Evaluasi teori praktek
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mengikuti training TKPK 1, mulai dari :
- Mengisi form registrasi TKPK
- Mengisi form assessment mandiri
- Mengisi form surat pernyataan yang diberi materai 6.000 dan ditanda tangani oleh peserta
- Menunjukan hasil rapid tes antibodi yang terbaru (hasilnya di share digrup)
- Fotocopi KTP
- Fotocopi ijasah terakhir minimal SMP atau sederajat
- Fotocopi BPJS tenaga kerja
- Surat tugas dari perusahaan
- Pas foto ukuran 4x6, 3x4 dan 2x2 masing-masing sebanyak 3 lembar dengan background warna merah
- Materi disampaikan secara online melalui Zoom
- Praktek pelaksanaan dilakukan secara offline di tempat yang ditentukan
- Training TKPK 1 diselenggarakan selama 6 hari
- Training TKPK 1 RP 6.500.000,- / orang


Tenaga kerja mendapatkan lisensi kerja dan kompetensi K3 bekerja diketinggian
BalasHapusMampir ke blog saya;)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus